Kakak Beradik Ini Harus Merayakan Lebaran di Kantor Polisi Karena Melarikan Motor

INFOLUBUKLINGGAU - Dua kakak beradik Pebri (18)‎ dan P (17), warga Jalan Keramat Abadi Rt. 05 Kelurahan Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau ‎terpaksa harus merayakan lebaran hari raya Idul Fitri di jeruji tahanan. 

Setelah berhasil diamankan pada Minggu pada (4/6/2017) pukul sekira 22.00 WIB oleh Tim Buser Mapolres Lubuklinggau yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Hendrawan.

Febri diciduk di belakang SD Jalan Ceremeh tanpa perlawanan, sedangkan P diamankan sedang bermain di warnet yang juga masih di Jalan Ceremeh.
‎Kedua kakak beradik yang berprofesi sebagai pengamen ini dibekuk berdasarkan Laporan Polisi  LP-B/ 137 / V / 2017 / Sumsel / Res Llg tanggal 13 mei 2017.

Dengan ‎identitas pelapor ‎ Beliyansyah (23)‎ warga Jalan Moneng Sepati Rt. 02 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
"Aksi pencuriannya pada ‎Jumat (12/5/2017) pukul  23.45 WIB. Namun baru dilaporkan keesokan harinya Sabtu (13/5 2017)," ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga, melalui Kasatreskrim Mapolres Lubuklinggau, AKP Ali Rojikin pada Tribunsumsel.Com, Rabu (7/6/2017).

Saat itu Beli datang ke warnet  Speed 3 sebelah Ras Photo di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II‎ menggunakan sepeda motor KTM dengan ‎nomor polisi (Nopol)  BG 6111 H‎.
 Sesampainya di parkir warnet Beli lupa mengunci stang motornya langsung masuk main ke dalam warnet.

‎"Ketika Beli sudah di dalam warnet Febri dan P dibantu oleh dua orang rekannya  Randi dan Andi yang saat ini sudah berstatus sebagai (DPO) melihat motor Beli tidak terkunci. Mereka pun langsung mendorong dan membawa kabur sepeda motor beli‎ menuju  Desa Kepala Curup, Kabupaten  Rejanglebong Bengkulu dan menjualnya seharga Rp 2.5 juta," ujarnya. (Tribunsumsel)

Rate this posting

{[['']]}
loading...