
Setelah berhasil diamankan pada Minggu pada (4/6/2017) pukul sekira 22.00 WIB oleh Tim Buser Mapolres Lubuklinggau yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Hendrawan.
Febri diciduk di belakang SD Jalan Ceremeh tanpa perlawanan, sedangkan P diamankan sedang bermain di warnet yang juga masih di Jalan Ceremeh.
Kedua kakak beradik yang berprofesi sebagai pengamen ini dibekuk berdasarkan Laporan Polisi LP-B/ 137 / V / 2017 / Sumsel / Res Llg tanggal 13 mei 2017.
Dengan identitas pelapor Beliyansyah (23) warga Jalan Moneng Sepati Rt. 02 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
"Aksi pencuriannya pada Jumat (12/5/2017) pukul 23.45 WIB. Namun baru dilaporkan keesokan harinya Sabtu (13/5 2017)," ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga, melalui Kasatreskrim Mapolres Lubuklinggau, AKP Ali Rojikin pada Tribunsumsel.Com, Rabu (7/6/2017).
Saat itu Beli datang ke warnet Speed 3 sebelah Ras Photo di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II menggunakan sepeda motor KTM dengan nomor polisi (Nopol) BG 6111 H.
Sesampainya di parkir warnet Beli lupa mengunci stang motornya langsung masuk main ke dalam warnet.
"Ketika Beli sudah di dalam warnet Febri dan P dibantu oleh dua orang rekannya Randi dan Andi yang saat ini sudah berstatus sebagai (DPO) melihat motor Beli tidak terkunci. Mereka pun langsung mendorong dan membawa kabur sepeda motor beli menuju Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejanglebong Bengkulu dan menjualnya seharga Rp 2.5 juta," ujarnya. (Tribunsumsel)
Rate this posting
{[['
']]}

loading...