INFO LUBUKLINGGAU - Meski sudah menyembunyikan diri hingga ke Kota Palembang, namun Rio Sanjai (23) tak bisa menghindar dari kejaran anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Polres Lubuklinggau.

Residivis kambuhan spesialis pembobol rumah itu berhasil dibekuk di kontrakan temannya, Jalan Pangeran Sidoing Laut Kelurahan Bukit Kecil Kota Palembang, Jumat (17/3/2017) sekitar pukul 03.00 dinihari.
Setelah berhasil ditangkap, warga Jalan Teladan RT 01 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 Kota Lubuklinggau itu kemudian dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Sofian Hadi mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.
"Berdasarkan hasil lidik yang kita lakukan, diketahui tersangka berada di Palembang. Anggota kemudian melakukan pengejaran dan pendalaman. Setelah dipastikan lokasinya, kita kemudian melakukan koordinasi denga tim jatanras, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di kontrakan temannya Jalan Pangeran Sidoing Laut Kelurahan Bukit Kecil Kota Palembang," ujar Iptu Sofian Hadi kepada Sripoku.com, Sabtu (18/3/2017).
Dilanjutkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor :B/04/ I/2017/Spk/Brt tanggal 09 Januari 2017.
Korbannya adalah Soleha (49) beralamat di Jalan Teladan No 49 RT 01 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 Kota Lubuklinggau.
Tersangka melakukan pencurian di rumah korban saat korban berangkat berjualan dan rumah dalam kondisi kosong.
Modusnya, tersangka merusak terali jendela rumah bagian belakang, kemudian masuk ke dalam kamar utama dan membongkar lemari yang ada dalam kamar tersebut.
Selanjutnya, dengan leluasa tersangka mengambil barang di dalam lemari korban, berupa satu buah gelang dan kalung emas seberat 22 gram dan uang tunai Rp6 juta.
"Dari keterangan tersangka, ia melakukan aksi pencurian tersebut dengan rekannya inisial Chn (DPO). Ia mengaku dapat jatah Rp5,5 juta dari aksi tersebut," katanya.
"Untuk saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Lubuklinggau Barat guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka ini merupakan residivis dan terlibat juga dalam kasus curat di wilkum Polsek Barat dengan laporan polisi nomor : LP/B-128/VII/2013/Sumsel/llg/Sek brt, dengan korban Apriyadi," ujarnya.
Sumber: tribunnews.com
Rate this posting
{[['
']]}

loading...